Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa Banding Vonis Oknum Polisi Selundupkan 1 Kg Sabu

Jaksa Banding Vonis Oknum Polisi Selundupkan 1 Kg Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas vonis pidana tujuh tahun yang dijatuhkan kepada AKP Andrianto, Kamis (8/4). AKP Andrianto sendiri merupakan terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1 kilogram. Kepala Seksi (Kasi) Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Erik Yudistira menjelaskan, banding yang dilakukan oleh tim penuntut umum sudah dilakukan sejak hari Senin (12/4) lalu. \"Itu statusnya masih permohonan banding dari tim jaksa,\" katanya, Senin (19/4). Menurut Erik -sapaan akrabnya- banding yang dilakukan oleh pihak jaksa sendiri memang mempunyai waktu selama 14 hari. \"Dimana barulah pada tanggal 19 April 2021 tim jaksa mengajukan permintaan permohonan banding, penerimaan memori banding, penyerahan memori banding. Lalu pemberitahuan untuk memeriksa berkas banding,\" ungkap dia. Ditanya apakah ada poin-poin tambahan mengenai pengajuan banding ini, Erik pun belum bisa menjelaskan secara detil. \"Apakah ada tambahan mengenai pengajuan ini. Kami juga belum bisa menjelaskan nya secara detil,\" jelasnya. Diketahui, Andrianto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4). Terdakwa terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram. Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Hastuti, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Dimana lanjut dia, terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Untuk itu, mengadili terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa tahanan selama didalam kurungan,\" katanya. Selain itu, terdakwa Andrianto pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. \"Apabila tak dibayar dikenakan dengan hukuman penjara selama 1 bulan,\" kata dia. Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara. \"Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Juga menyesali perbuatannya, bersikap sopan, tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi polri,\" ucapnya. Untuk diketahui memang, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Atas putusan ini, JPU Kejati Lampung Roosman Yusa pun akan mengajukan banding. \"Kami akan banding,\" tegasnya. Terpisah, untuk terdakwa Andrianto sendiri atas putusan ini akan pikir-pikir terlebih dahulu. \"Ya untuk saya akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,\" ucapnya. (ang/wdi)   Berita terkait :Terbukti Selundupkan 1 Kg Sabu, Perwira Polisi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: